Gambar : Ilustrasi Hukum di Indonesia |
Baru baru ini, Indonesia digemparkan dengan adanya berita seorang oknum polisi yang melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi. Yang menyebabkan mahasiswi bunuh diri lantaran dirinya depresi karena pihak oknum polisi yang telah memperkosanya tidak mau bertanggung jawab. Selain itu, pihak korban sering mendapatkan tekanan dari pria yang tidak bertanggung jawab itu untuk melakukan aborsi. Anehnya oknumnya polisi tersebut hanya dijerat pasal 368 juncto KUHAP dengan ancaman 5 tahun penjara. Padahal pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHAP yang berbunyi "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya melakukan persetubuhan, maka dipidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara".
Dibandingkan dengan kasus Seorang selebgram yang meng-upload video syur miliknya ke media sosial di salah satu bandara yang ada di Indonesia. Selebgram tersebut dijerat dengan 2 Undang-Undang, yakni berdasarkan undang-undang Pornografi, pelaku diancam pidana 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 milliar, serta undang-undang ITE pasal 45 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 milliar.
Dari contoh kasus diatas ke-dua pelaku baik dari oknum polisi maupun selebgram memanglah bersalah dan harus dihukum agar mendapat efek jera, tetapi ada kesalahan yang paling fatal yaitu hukum yang tidak adil. Hukuman terhadap oknum polisi tersebut lebih ringan daripada hukuman selebgram yang meng-upload video syur. Padahal kasus yang dilakukan oknum polisi lebih berat yakni melakukan pemerkosaan dan pemaksaan untuk melakukan aborsi terhadap korban. Hal ini menandakan bahwa hukum yang ada di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hukum yang berlaku di Indonesia hanya berpihak kepada orang-orang elit atau orang-orang yang memiliki jabatan saja.
Penulis : Sahabat Haidar Panjalu
Penyunting : Sahabat A. Hasan
0 Response to "Kritik atas penegakan hukum yang pincang"
Posting Komentar