Pic : for banyuwangi
Pasca dibebaskannya Trio pakel (Pak Mulyadi, pak Suwarno dan pak untung) kini petani pakel kembali ditangkap oleh pihak kepolisian tepatnya pada tanggal 09 Juni 2024. Muhriyono seorang petani Pakel yang dikriminalisasi oleh Polres Banyuwangi. Menurut keterangan saksi beliau ditangkap seusai datang dari kebun miliknya. Pada penangkapan tersebut Pak Muhriyono dijemput dengan tiga mobil yang mengatasnamakan dari kepolisian, namun pada waktu penangkapan pihak polisi terlalu terburu-buru untuk menjelaskan surat tugas penangkapan, Pak Muhriyono pun ditarik dan dipaksa untuk masuk ke mobil.
Kemudian penangkapan tersebut tanpa adanya alasan yang jelas dari Pihak polisi. Sehingga keluarga Pak Muhriyono dan warga mendatangi Polresta Banyuwangi sekitar pukul: 21:30 WIB dengan meminta alasan mengapa tiba-tiba Pak Muhriyono ditangkap secara paksa, namun sampai sekitar pukul: 03:00 tidak ada satupun penjelasan dari Polresta Banyuwangi.
Akhirnya pada tanggal: Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul: 13:00 WIB warga pun mendatangi kembali Polresta Banyuwangi dan didampingi oleh tim LBH. Menurut penjelasan dari tim LBH, Pak Muhriyono sebelumnya pernah diberikan surat pemanggilan dua kali oleh Polresta Banyuwangi namun Pak Muhriyono tidak hadir, kemudian pemanggilan ketiga kalinya Pak Muhriyono ditangkap secara paksa oleh Polresta Banyuwangi. Tim LBH pun menjelaskan bahwa Pak Muhriyono bukan sebagai tersangka namun sebagai saksi.
Oleh : Sahabat Helmi
Mantapp toppp
BalasHapusSahabat paling top emang
Hapus