Intimidasi di Bulan Suci
16 Maret 2024
Oleh: Haidar Panjalu
Diujung timur pulau Jawa tepatnya di Desa Pakel, mafia tanah yang bernama PT Bumisari sengaja menodai dan mengotori bulan yang suci ini, dengan sekuriti dan preman bayarannya mereka melakukan aksi intimidatif terhadap warga Pakel.
Dengan kegagahan yang ada disenjata dan keberanian karena minuman keras makhluk-makhluk intimidatif ini melakukan pengancaman dan pengrusakan, bahkan mereka tidak segan melakukan pemukulan terhadap warga Pakel yang diantaranya perempuan. Mereka membabat habis lahan pertanian milik warga seluas kurang lebih 2 hektare, yang diantaranya ialah tanaman jagung, durian, pisang, dll. Aksi ini Mereka lakukan secara berturut turut sejak 4 Maret 2024 lalu.
Padahal
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah
memberikan Surat rekomendasi No.926/PM.00/R/VII/2023 terkait konflik agraria di
Desa Pakel yang menegaskan kepada PT. Bumisari untuk tidak melakukan tindakan
yang berpotensi melanggar hukum dan dapat memicu adanya konflik terbuka dengan
masyarakat Desa Pakel. Komnas HAM juga meminta untuk mengutamakan pendekatan
dialogis melalui mekanisme yang disepakati. Akan tetapi, perintah tersebut
tidak digubris oleh pihak PT Bumisari, mereka terus menerus melakukan segala
cara untuk memperluas lahan perkebunan miliknya salah satunya dengan
mengintimidasi masyarakat Pakel. Ya bagaimana tidak, perintah Tuhan untuk
melakukan kebaikan di bulan suci saja mereka abaikan apalagi aturan pemerintah.
0 Response to "Intimidasi di Bulan Suci"
Posting Komentar