Demokrasi Utopis
Indonesia adalah negara demokrasi, dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat bebas berekspresi, berpendapat atas kehendaknya sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Kata demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani Kuno yakni Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti kekuasaan rakyat. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Dalam sistem ini juga, lebih mengedepankan keadilan, kejujuran, dan keterbukaan sebagai landasan.
Mengutip dari jurnal berjudul “Landasan aksiologis pemikiran Bung Hatta tentang demokrasi” karya Ahmad Zubaidi, sesungguhnya landasan konsep demokrasi Indonesia adalah Pancasila yang secara tekstual terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia tahun 1945, khususnya sila keempat. Point penting dari sila keempat ini adalah ‘kerakyatan’ yang bermakna kedaulatan rakyat yang sejajar dengan istilah ‘demokrasi'.
PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) adalah salah satu organisasi kemahasiswaan yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi. Tidak hanya memberikan kebebasan berekspresi, prinsip demokrasi ini juga dapat menjaga hubungan baik antar sesama anggota di PMII.
Ahlul Sunnah wal Jama’ah (ASWAJA) yang digunakan sebagai landasan dalam PMII juga mengajarkan tentang demokrasi. Dalam aswaja sendiri terdapat beberapa prinsip salah satunya yaitu bidang sosial politik. Bidang tersebut digunakan sebagai konsep bentuk negara yang modern/demokrasi, dengan memenuhi beberapa syarat atau kriteria. Syarat-syarat tersebut meliputi; Prinsip Syura’ (Musyawarah), Prinsip Al-‘Adl (Keadilan), Prinsip Al-Huriyah (Kebebasan), dan Prinsip Al-Musawah (Kesetaraan Derajat). Tidak hanya digunakan sebagai konsep bentuk negara, bidang sosial politik juga bisa digunakan sebagai role model kepemimpinan dalam PMII. Role model kepemimpinan yang menggunakan bidang sosial politik dalam aswaja tidak hanya menciptakan keharmonisan dalam kepengurusan, tapi juga dapat menciptakan ruang bebas bagi anggotanya.
Apakah dalam kenyataanya prinsip demokrasi selalu digunakan oleh PMII? Mengutip bait puisi berjudul “Momok Hiyong” karya Widji Thukul yang berbunyi Demokrasi dijadikan bola mainan, seperti itulah demokrasi PMII, terkhusus di Cabang PMII Banyuwangi. Pasalnya di Cabang PMII Banyuwangi sendiri tidak pernah memberikan ruang bebas kepada anggotanya. Dimana ketika seorang anggota ingin bersuara tentang kebenaran atau mengkritik kepengurusan Cabang PMII Banyuwangi yang telah melakukan kesalahan tapi malah berujung pembungkaman. Hal ini terjadi kepada lembaga dibawahnya, yakni Komisariat PMII UNTAG’ 45 Banyuwangi.
Berawal dari meminta surat permohonan rekomendasi kepada Pengurus Cabang PMII Banyuwangi untuk mendelegasikan seorang alumni Komisariat PMII UNTAG’ 45 Banyuwangi agar melanjutkan jenjang kaderisasi yang lebih tinggi yakni Pengurus Besar PMII (PB PMII). Tetapi, hal tersebut berujung pembungkaman kepada Komisariat PMII UNTAG’. Pengurus Cabang PMII Banyuwangi akan berkenan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut dengan syarat PMII UNTAG harus diam atau tidak mengkritik kebijakan yang dikeluarkan oleh cabang, khususnya dalam permasalahan kemunduran KONFERCAB (Konferensi Cabang).
Sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Pengurus Cabang PMII Banyuwangi (PC PMII Banyuwangi) yang berlaku sampai bulan November lalu. Seharusnya PC PMII Banyuwangi sudah melaksanakan KONFERCAB karena sudah habis periode kepengurusan, tetapi tidak segera dilaksanakan dan tidak ada kejelasan kapan akan diselenggarakannya.
Kejadian tersebut tidak hanya melecehkan lembaga PMII UNTAG, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi yang ada di tubuh PMII. Sangat disayangkan ketika, Pengurus Cabang PMII Banyuwangi mencerminkan sikap Anti Kritik. Sikap yang seharunya tidak dimiliki oleh seorang pemimpin. Hal ini menjadi catatan buruk bagi Pengurus Cabang PMII Banyuwangi yang tidak dapat memberikan contoh baik kepada lembaga dibawahnya.
Sebagai kaum pergerakan yang senantiasa menyerukan kebenaran, tindakan Pengurus Cabang PMII Banyuwangi sangat tidak bisa untuk ditolerir lagi karena telah mencederai prinsip demokrasi dan mencerminkan sikap anti kritik. “Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata ; LAWAN!”
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus