Pak Ketum Kebelet Nyalon?

Gambar : PMII Untag '45 Banyuwangi

“Melanggar Peraturan, Ketua Umum PB PMII Abdullah Syukri mencalonkan diri sebagai Bupati Cirebon”

Pesta demokrasi tahun 2024, pasca dilaksanakannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 14 Febuari 2024 lalu, kini akan dilaksanakan kembali pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 yang akan datang.

Dalam momentum Pilkada ini  mulai bermunculan putra putri daerah yang memiliki pemikiran berkualitas untuk menduduki kursi jabatan tertinggi. Salah satunya ialah sosok Abdullah Syukri yang mencalonkan dirinya menjadi bakal calon bupati Cirebon.

Akan tetapi, pencalonan Abdullah Syukri ini memicu banyak kontroversi. Pasalnya Abdul Syukri masih menjabat sebagai ketua umum organisasi kemahasiswaan yakni PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) dalam lingkup Nasional atau PB (Pengurus Besar).

Hal ini sangat disayangkan oleh anggota dan kader PMII baik dari tataran tertinggi sampai terendah, mulai dari Pengurus Besar (PB) sampai Pengurus Rayon (PR). Terkhusus bagi Pengurus Komisariat PMII UNTAG 45 BANYUWANGI, dalam diskusinya ketua komisariat PMII UNTAG 45 BANYUWANGI yakni Sahabat Beckham Fatahillah menyampaikan "pencalonan Abdullah Syukri atau Gus AB sebagai bakal calon bupati Cirebon sudah melanggar peraturan yang ada, bahwasanya Abdullah Syukri masih menjabat sebagai ketua umum PB PMII". Sesuai dengan AD/ART PMII pada bab V pasal 9 ayat 2 yang berbunyi "Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus pada partai politik, Calon Anggota Legislatif, Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Walikota/Wakil Walikota". Abdullah Syukri sudah jelas menyalahi dan melanggar AD/ART tersebut.

Sahabat Beckham juga mengatakan "Dengan menjadi parameter representasi baik tindakan maupun perlakuan PMII se-Indonesia Abdullah Syukri telah mencederai aturan-aturan yang tertuang pada AD/ART dan nilai-nilai serta norma yang ada di PMII". Terakhir sebagai Ketua Komisariat PMII UNTAG 45 BANYUWANGI Sahabat Beckham menyatakan pendapatnya "Saya mewakili Komisariat PMII UNTAG 45 BANYUWANGI menuntut keras tindakan Ketua PB PMII dan menuntut Ketua PB PMII Abdullah Syukri untuk segera mengundurkan diri sebagai ketua umum sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam AD/ART BAB VI pasal 11 ayat 2 serta segera menunjuk PAW (Pengganti Antar Waktu) sesuai dengan AD/ART BAB X Pasal 25 ayat 2".

Penulis : Sahabat Haidar
 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pak Ketum Kebelet Nyalon?"

Posting Komentar