WARGA PAKEL GERUDUK POLRESTA BANYUWANGI MINTA PAK MUHRIYONO DITANGGUHKAN

 

Gambar : Aksi warga pakel menuntut penangguhan penahanan Bapak Muhriono di depan gedung POLRESTA Banyuwangi pada Kamis, 20 Juni 2024 (Sumber: For Banyuwangi)

PMII UNTAG '45 BANYUWANGI  20 Juni 2024, Warga Pakel Kecamatan Licin yang tergabung dalam RTSP (Rukun Tani Sumberejo Pakel) kembali melakukan aksi Demo di depan Polresta Banyuwangi. Aksi ini merupakan buntut dari penculikan seorang petani pakel yang dilakukan oleh pihak kepolisian Banyuwangi.

Dalam aksi ini warga Pakel berbondong-bondong menuju Polresta Banyuwangi untuk mengawal kasus kriminalisasi yang menimpa pak Muhriyono serta mengantarkan surat penangguhan penangkapan.

 Baca Juga : Tolak TAPERA, PMII Banyuwangi gelar Aksi di DPRD Banyuwangi

Pak Muhriyono seorang petani Pakel yang dikriminalisasi sejak tanggal 09 Juni 2024 ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pasal pengeroyokan. Padahal pihak kepolisian tidak cukup bukti atas tuduhan tersebut. Dengan segala keterangan dari saksi yang ada, seharusnya pak Muhriyono tidak layak untuk ditahan dan harus keluar. Sebagaimana jaminan penangguhan penahanan.

Berharap surat penangguhan yang dilyangkan oleh warga membuahkan hasil memuaskan, malah berbuah penolakan dari pihak Polresta Banyuwangi. Sesuai keterangan dari Tim Kuasa Hukum warga Pakel yakni Jauhar Kurniawan menyampaikan “Pihak Polresta Banyuwangi belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan tersebut”.

Jauhar juga menjelaskan alasan Polresta Banyuwangi belum bisa mengabulkan permohonan tersebut dikarenakan proses penyidikan masih belum selesai. “Karena proses penyidikan masih berjalan, sehinga penyidik berkeyakinan untuk tetap menahan pak Muhriyono dan dikhawatirkan mengulangi hal yang sama atau melakukan upaya penghapusan barang bukti apabila ditangguhkan” ujarnya.

 Baca Juga : Kriminalisasi Lagi? warga pakel kembali diculik

Intimidasi di Bulan Suci

Hal Ini menunjukkan ketidakprofesionalan Polresta Banyuwangi dalam melaksanakan tugasnya. Karena telah melakukan tindakan yang semena-mena tanpa adanya bukti yang jelas dan kuat. Seharusnya preman-preman PT. Bumisari lah yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman dan menodongkan senjata tajam kepada warga.

Dari kejadian yang menimpa pak Muhriyono kita tau bahwa keadilan adalah nilai yang tidak pernah diamalkan oleh Pemerintah Indonesia. Karena pemerintah hanya berpihak kepada oligarki bukan rakyat.

Redaktur : Sahabat Haidar

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WARGA PAKEL GERUDUK POLRESTA BANYUWANGI MINTA PAK MUHRIYONO DITANGGUHKAN"

Posting Komentar